Sragen, 22 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sragen. Pada Kamis (22/10/2026), layanan ini kembali dimanfaatkan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkonsultasi mengenai berbagai kebutuhan administrasi pertanahan.
Kehadiran layanan pertanahan di MPP merupakan salah satu langkah strategis Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Melalui fasilitas ini, masyarakat memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi, berkonsultasi, serta memahami prosedur pengurusan layanan pertanahan tanpa harus menghadapi kebingungan terkait persyaratan maupun tahapan pelayanan yang harus dilalui.
Pada pelaksanaan layanan kali ini, masyarakat memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi mengenai penghapusan Hak Tanggungan atau yang dikenal dengan istilah Roya. Dua masyarakat yang hadir, yaitu Eko Prabowo dari Nglangon dan Umi Yuniar dari Pecing, memperoleh informasi terkait prosedur dan ketentuan yang perlu dipahami dalam pengurusan layanan Roya.
Roya merupakan proses pencatatan penghapusan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah setelah Hak Tanggungan tersebut dinyatakan hapus sesuai ketentuan yang berlaku. Layanan ini umumnya berkaitan dengan pelunasan kewajiban kredit yang sebelumnya dijamin dengan Hak Tanggungan atas suatu bidang tanah. Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur, persyaratan, dan dokumen pendukung menjadi hal penting agar masyarakat dapat mempersiapkan pengurusan layanan secara tepat.
Melalui konsultasi yang diberikan di MPP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang lebih jelas mengenai tahapan pengurusan Roya serta dokumen yang diperlukan sesuai dengan kondisi masing-masing. Penyampaian informasi secara langsung juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat memahami ketentuan administrasi pertanahan, sehingga dapat meminimalkan kesalahan dalam menyiapkan berkas dan mendukung kelancaran proses pelayanan.
Pelayanan konsultasi ini sekaligus mencerminkan pentingnya komunikasi yang baik antara penyelenggara layanan dan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara jelas, responsif, dan mudah dipahami diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai prosedur yang harus ditempuh, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih baik dalam memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian prosedur. Optimalisasi layanan melalui MPP menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau, informatif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan melalui penyediaan informasi yang akurat, pendampingan konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas layanan yang tersedia untuk memperoleh informasi pertanahan secara tepat dan terpercaya.
Melalui pelayanan di Mall Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pelayanan pertanahan yang berkualitas, memberikan kepastian informasi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik.














