https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Polsek Tandun Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Rokan Hulu (Riau), Globalnet.asia

Jajaran Personil Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil meringkus seorang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, Rokan Hulu, pada Senin (14/4/2025).

Tersangka berinisial AS alias Godek (40), warga Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH, MSi melalui Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi dari warga mengenai sering terjadinya transaksi Narkoba di sekitar Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andy Nopri Akbar, SH untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas yang sedang melakukan pengintaian mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan SMP Kampung Merdeka, Desa Sei Kuning.

Ketika diamati, pria tersebut tampak mencoba mengelabui petugas dengan membuang sebuah botol air mineral. Setelah diperiksa, ternyata di dalam botol tersebut ditemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus dengan uang kertas pecahan Rp 2.000.

Penangkapan terhadap pelaku disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama AS alias Godek.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, yang disaksikan oleh Ketua RW. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran Narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain Sabu dengan berat kotor 4,48 gram, 2 unit handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 202.000,
peralatan hisap (bong) dan perlengkapan lainnya.

Kapolsek Tandun, Iptu Lof Lasri Nosa, SH, menegaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tandun guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kapolsek.

Kapolsek Tandun mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Narkotika merusak masa depan. Jangan coba-coba. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan sehat. Laporkan jika melihat hal-hal mencurigakan. Kami dari Polsek Tandun siap hadir dan bertindak,” tutup IPTU Lof Lasri Nosa.

Polsek Tandun berkomitmen hadir di tengah masyarakat, tidak hanya sebagai penegak hukum, namun juga sebagai mitra yang menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.

(Rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *