Sragen, 28 April 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan Penanganan Akses Reforma Agraria. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menyasar masyarakat di wilayah Kecamatan Jenar, meliputi Desa Jenar, Banyurip, Dawung, dan Ngepringan—yang merupakan lokasi hasil redistribusi tanah sebanyak 132 bidang sertipikat hak milik sejak tahun 2013. Penyuluhan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah agar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara nyata.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak sekadar memberikan informasi, tetapi juga menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menggali potensi serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Tahapan ini akan dilanjutkan dengan pemetaan sosial sebagai dasar dalam merancang program pendampingan yang tepat sasaran. Dengan pendekatan tersebut, program reforma agraria tidak berhenti pada aspek legalisasi aset, melainkan berlanjut pada penguatan kapasitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Materi penyuluhan menekankan bahwa Penanganan Akses Reforma Agraria merupakan upaya terintegrasi yang mencakup penguatan akses permodalan, peningkatan kapasitas produksi, pengembangan usaha, hingga perluasan jaringan pemasaran. Sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam memastikan keberhasilan program ini, termasuk keterlibatan sektor pertanian, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan kolaborasi yang kuat, masyarakat diharapkan mampu mengembangkan usaha berbasis potensi lokal secara lebih optimal.
Wilayah Kecamatan Jenar sendiri memiliki potensi unggulan di sektor pertanian, khususnya komoditas tebu yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat dengan nilai ekonomi yang relatif stabil. Potensi ini terus didorong untuk dikembangkan secara lebih modern dan produktif. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk melakukan diversifikasi usaha melalui pengembangan komoditas lain yang bernilai tambah, seperti alpukat. Tanaman ini dinilai memiliki peluang pasar yang menjanjikan dan dapat menjadi alternatif sumber pendapatan yang berkelanjutan apabila dikelola dengan baik.
Melalui penyuluhan ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan wawasan baru, tetapi juga didorong untuk lebih aktif dalam mengelola aset tanah yang dimiliki. Kesadaran akan pentingnya pengelolaan yang produktif menjadi kunci dalam meningkatkan taraf hidup, terutama di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. Pendampingan berkelanjutan dari instansi terkait diharapkan mampu memperkuat kapasitas masyarakat, baik dari sisi teknis maupun manajerial.
Ke depan, program reforma agraria di Kabupaten Sragen diharapkan mampu menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis desa. Dengan dukungan lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat, manfaat dari redistribusi tanah tidak hanya berhenti pada kepemilikan, tetapi juga mampu mendorong peningkatan skala usaha, membuka lapangan kerja, serta menciptakan kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Langkah ini menjadi bukti bahwa reforma agraria bukan sekadar program administratif, melainkan sebuah upaya nyata dalam menghadirkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan komitmen yang kuat dan sinergi yang berkelanjutan, Kabupaten Sragen optimistis dapat mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera melalui pemanfaatan aset tanah yang optimal.














