Lumajang, Globalnet.asia // 27 Pebruari 2025 Berawal dari aduan masyarakat terkait rehabilitas lapangan dusun wrigin cilik RT/RW 4/9 desa pulo sumber dana BKK propinsi Jawa Timur tahun 2024 yang dikerjakan tahun 2025 dengan jumlah anggaran Rp 900 000 000,00, dimana pelaksanaan proyek tersebut tidak adanya pemberdayaan,padat karya terhadap masyarakat sekitar pembangunan. Selain itu pembangunan kalau menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya anggaran terlalu gede padahal yang dibangun cuma itu itu aja, tapi tidak tau ceh ini masih proses pembangunan.

Untuk memperoleh berita yang berimbang awak media konfirmasi kepada kepala desa pulo selaku kuasa pengguna anggaran(KPA) pada tanggal 26/2/25 diruang kerjanya, menjelaskan bahwa setelah uang masuk ke rekening desa langsung kita ambil dan kita serahkan ke timnya dewan yang memberi BKK, saya selaku kepala desa cuma terima kunci semua kegiatan itu dikerjakan oleh tim dewan.
Ketika di tanya siapa yang mengeluarkan SK timlak, kepala desa pulo kebingungan untuk menjawabnya dan bilang pembangunan tersebut dikerjakan pihak ketiga.
Sementara menurut dewan yang memberi BKK yang dikonfirmasi awak media via WhatsAppnya di salah satu proyek yang bersumber dari BKK dan dari dewan yang sama menjelaskan saya sudah pensiun jadi dewan sejak september 2024 sekarang kembali sibuk di bisnis semula tidak tahu perkembangan coba sampean tanyakan ke yang ngerjakan,saya sudah tidak berwenang pak,sudah berhenti jadi anggota dewan ngapunten nggih,njenengan cobi ke yang ngerjakan,saya sudah tidak punya timlak , karena sudah berhenti, secara otomatis bubar,biasanya dari pihak dinas, mencari orang yg di kenal untuk membantu di lapangan,saya sudah fokus ke bisnis mas, di surabaya – jakarta ngurusi pabrik tuturnya.
Sementara itu menurut ketua DPD LSM Gmas kabupaten Lumajang Muhammad menjelaskan seharusnya kepala desa selaku kuasa pengguna anggaran (KPA)mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan siapa yang ditunjuk menjadi timlaknya karena baik tidaknya hasil rehabilitasi lapangan pulo itu tanggung jawab kepala desa, dan timlak bukan dewan yang memberi BKK.
Untuk itu DPD LSM Gmas kabupaten Lumajang akan berkirim surat kepada kepala dan dan pihak terkait untuk klarifikasi karena ini anggaran tahun 2024 di kerjakan tahun 2025 , sehingga SPJ nya patut di pertanyakan tandasnya.
bersambung
(nr/ team )














