https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

“Patut Diperiksa” Drainase Di Purworejo Diduga Dikerjakan Asal Asalan..?!

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Lumajang Jawa Timur – Globalnet.Asia

Pembangunan drainase yang berada didesa Purworejo anggaran tahun 2025 terkesan dikerjaan secara asal-asalan dari dinas terkait patut untuk memeriksa.

Hal tersebut diketahui dari aduan masyarakat. yang di duga drainase diwilayahnya di kerjakan dengan asal asalan, dimana dalam pengerjaan proyek tersebut campurannya tidak pakai Molen, tidak ada kotak sehingga kwalitasnya patut di pertanyakan. Selain hal itu papan nama informasi pekerjaan juga tidak terpasang, sehingga banyak masyarakat yang memperatanyakan. Pemasangan papan informasi pekerjaan sangat dianjurkan untuk pekerjaan yang anggaranya didapatkan dari pemerintah.

Guna untuk memastikan informasi yang valid terkait aduan masyarakat awak media mendatangi lokasi pembangunan drainase tersebut ternyata apa yang di sampaikan masyarakat memang benar . Sehingga untuk mendapatkan berita yang berimbang awak media mengunjungi balai desa Purworejo, untuk konfirmasi ke bagian perencanaan sekaligus sebagai Timlak, dalam penjelasannya bahwa untuk campuran memang tidak ada analisa harus pakai Molen, walaupun tidak ada kotak campuran tidak ada masalah, masalah kwalitas nanti ada bagian tersendiri yang menilainya, selain itu masalah papan nama masih di pesankan karena ada kekeliruan jumlah volumenya.” Jelas pihak desa

Sementara menurut pendamping DD ( Dana Desa) Purworejo yang di konfirmasi via WhatsApp pada tanggal 22/9/25 menjelaskan👇
1). Untuk ppap proyek belum tak pasang pak karena ada keselahan cetak terkait volume jadi saya pesen lagi insya allah besuk sudah saya pasang.
2). Untuk molen di analisa pekerjaan saya tidak menggunakan molen.” terang pendamping DD

Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.dengan demikian masyarakat bisa proaktif dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan, sehingga hasilnya bisa maksimal.

Bersambung (Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *