JAKARTA, – Penggeledahan sebuah pondok pesantren (ponpes) khusus putri di Dukuh Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10/2026) dini hari, menuai sorotan.
Tindakan aparat kepolisian dalam penggeledahan tersebut mendapat perhatian Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Dr. (Hc.) TB Rahmad Sukendar, S.Sos., S.H., M.H.
Rahmad menilai, pelaksanaan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren putri perlu dievaluasi secara serius. Menurutnya, tindakan aparat harus tetap mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Jangan sampai tindakan aparat yang terkesan gegabah justru memancing emosi umat Islam. Prosedur operasional atau SOP harus dijalankan secara tepat dan terukur, terlebih ketika melakukan penggeledahan di lingkungan pondok pesantren yang dihuni santriwati,” tegas Rahmad.
Minta Propam Periksa Seluruh Petugas
Rahmad secara khusus mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh personel yang terlibat dalam operasi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan penggeledahan, penggunaan kekuatan personel, serta tindakan terhadap para santriwati dan pengasuh pondok telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur kepolisian.
“Propam Polri harus turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Periksa semua petugas yang terlibat. Apakah tindakan mereka sudah sesuai prosedur atau justru terdapat tindakan yang berlebihan? Ini harus dijelaskan secara transparan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat memperkeruh situasi.
“Kapolri harus memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait peristiwa ini. Jangan sampai tidak adanya penjelasan resmi justru menimbulkan bola liar dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk membangun opini yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tandasnya.
BPI KPNPA RI Tidak Melindungi Pelaku Perusakan
Meski mengkritisi cara penggeledahan, Rahmad menegaskan bahwa BPI KPNPA RI tetap mendukung proses penegakan hukum terhadap kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Ia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat dalam aksi pembakaran, perusakan, maupun pengancaman harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. BPI KPNPA RI tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam aksi perusakan warung tersebut. Siapa pun orangnya dan apa pun perannya, apabila terbukti melakukan tindak pidana, harus diproses hukum,” tegasnya.
Menurut Rahmad, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Namun, dalam pelaksanaannya, aparat juga tidak boleh mengabaikan hak-hak masyarakat, terlebih perempuan dan anak di bawah umur.
Imbau Umat Islam Menahan Diri
Di tengah berkembangnya polemik penggeledahan ponpes tersebut, Rahmad mengimbau umat Islam di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia agar tetap tenang, tidak terprovokasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada institusi kepolisian.
“Kami mengimbau umat Islam di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia untuk menahan diri dan bersabar. Mari kita percayakan kepada Propam dan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan serta menuntaskan persoalan ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Rahmad mengingatkan, persoalan tersebut jangan sampai berkembang menjadi konflik sosial akibat informasi yang belum terverifikasi.
Ia berharap Polri segera menyampaikan hasil pemeriksaan dan penjelasan resmi kepada publik.
“Kalau tidak ada penjelasan resmi dari Mabes Polri, persoalan ini bisa menjadi bola liar dan digoreng oleh pihak-pihak tertentu. Dampaknya bukan hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga dapat mencoreng wibawa institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto,” pungkas Rahmad.
Latar Belakang Penggeledahan
Sebagai informasi, penggeledahan ponpes di Mojolaban dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah pada 12 September 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyebut menemukan sejumlah senjata tajam, busur, anak panah, serta barang lainnya.
Kapolres Sukoharjo sebelumnya menyampaikan sekitar 15 orang dari lingkungan ponpes, termasuk santriwati dan ustazah, dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka kemudian dipulangkan dan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan dan memastikan perlindungan terhadap perempuan serta anak menjadi perhatian. Polda juga menyebut Propam dan Irwasda melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
(*)














