Sragen, 30 September 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah penguatan sinergi lintas instansi dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Koordinasi dilaksanakan sebagai upaya membangun pemahaman bersama serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dan peran masing-masing instansi yang berkaitan dengan proses layanan peralihan hak. Melalui komunikasi dan koordinasi yang baik, berbagai aspek yang mendukung pelaksanaan PERINTIS dapat dibahas secara lebih terarah sehingga pelaksanaan layanan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Program PERINTIS merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam menghadirkan inovasi pelayanan pertanahan melalui proses Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari. Pelaksanaan program ini membutuhkan dukungan dan kolaborasi berbagai pihak agar setiap tahapan yang berkaitan dengan layanan dapat berjalan secara efektif, tertib, dan terkoordinasi.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan KPP Pratama Karanganyar menjadi salah satu bentuk kolaborasi dalam mendukung kelancaran proses layanan yang melibatkan aspek pertanahan dan perpajakan. Koordinasi lintas instansi diharapkan dapat memperkuat keselarasan informasi serta mendukung terciptanya proses pelayanan yang lebih terarah bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, koordinasi menjadi ruang untuk menyampaikan informasi, membahas kebutuhan koordinasi, serta menyamakan persepsi mengenai tahapan yang perlu diperhatikan dalam mendukung pelaksanaan PERINTIS. Dengan adanya pemahaman yang selaras, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif dan meminimalkan potensi kendala yang dapat menghambat pelaksanaan layanan.
Penguatan kolaborasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan transformasi pelayanan publik. Pelayanan yang terintegrasi tidak hanya membutuhkan inovasi pada sisi internal organisasi, tetapi juga memerlukan komunikasi dan kerja sama dengan instansi terkait. Hal tersebut menjadi salah satu kunci dalam menghadirkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus mendorong pengembangan pelayanan yang mengedepankan kemudahan, kecepatan, transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Melalui PERINTIS, upaya peningkatan kualitas layanan terus dilakukan dengan mengedepankan koordinasi serta integrasi proses agar masyarakat dapat memperoleh layanan dengan lebih pasti.
Kegiatan koordinasi bersama KPP Pratama Karanganyar berlangsung dalam suasana komunikatif dan konstruktif. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antarinstansi sekaligus menjadi langkah konkret dalam mendukung pelaksanaan PERINTIS di Kabupaten Sragen.
Melalui semangat kolaborasi dan koordinasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus menghadirkan transformasi pelayanan pertanahan yang memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat. PERINTIS menjadi bagian dari langkah bersama untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang semakin terintegrasi, efektif, dan berorientasi pada pelayanan prima.














