https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Oknum PLN Tegowanu Diduga Lepas tanggung jawab atas tiga rumah yang terbakar & Sebut Tak Ada Pasal Ganti Rugi dan Larang Wartawan Foto saat mediasi

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

GROBOGAN/DEMAK, Globalnet.asia –  Ada fakta baru yang sangat disayangkan dalam proses mediasi kasus kebakaran 3 rumah warga di Dusun Mondosari RT 02 RW 05, Desa Batursari, Mranggen, Demak.

Mediasi yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi antara korban dan PLN, justru diwarnai dugaan pelecehan terhadap korban dan penghalangan tugas jurnalistik.

Mediasi tersebut berlangsung di Kantor PLN Tegowanu yang dikawal langsung oleh Kabiro Global Investigasi News, Sukarman bersama perwakilan 3 KK korban kebakaran 20 Agustus 2026.

Dalam mediasi tersebut, hadir dua oknum anggota PLN bernama NF dan IN.

Saat perwakilan korban menuntut pertanggungjawaban atas 3 rumah yang ludes terbakar dengan kerugian Rp 250 Juta (sesuai Laporan Desa Batursari No: 811/92/VIII/2026 dan Surat Keterangan Kebakaran Polsek Mranggen No: Sket./25/VIII/2026), di mana KWH Meter milik PLN sendiri ikut terbakar 100%, kedua oknum tersebut memberikan jawaban yang mengejutkan.

Nf dan IN menyatakan di depan forum mediasi.

> *”Belum ada pasal yang menyebutkan bahwa PLN harus ganti rugi untuk kebakaran rumah akibat konsleting listrik.”

Mendengar jawaban yang dianggap ngawur tersebut, perwakilan korban yang didampingi media langsung mempertanyakan kapasitasnya:

Perwakilan Korban:”Sudah berapa lama anda kerja di PLN?”
Oknum (NF) “Sepuluh tahun.”

“Kalau sudah 10 tahun kerja di PLN tapi tidak tahu pasal tentang tanggung jawab dan ganti rugi, bagaimana nasib rakyat kecil? Padahal di UU Ketenagalistrikan Pasal 29 sudah jelas PLN wajib ganti rugi,” ujar perwakilan korban,

Saat tim awak media Global Investigasi News hendak mengambil foto dokumentasi sebagai bukti otentik proses mediasi di Kantor PLN Tegowanu, oknum bernama NF dengan nada tinggi melarang.

Dalihnya: “Mengambil foto dokumentasi harus ada izin dari PLN Grobogan dan PLN Semarang.” untuk di mediakan,

Larangan tersebut sontak dijawab tegas oleh Kabiro Global Investigasi News di dalam kantor tersebut:

> *”Media tidak harus izin, sebab saya sendiri yang melihat langsung dan saya langsung yang mendengar sesuai fakta yang di lapangan. Ini forum mediasi resmi antara korban dan PLN, kami sebagai media yang mengawal berhak mendokumentasikan. Kami dilindungi UU Pers No. 40 Tahun 1999. Jangan halangi tugas jurnalistik di kantor pelayanan publik.”*

Tindakan melarang wartawan mengambil foto saat mediasi di kantor pelayanan publik milik BUMN tersebut diduga kuat melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (1) tentang larangan menghalang-halangi pers dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 Juta.

Kabiro Sukarman menegaskan akan membawa kasus ini ke jalur yang lebih tinggi.

“Mediasi di Kantor PLN Tegowanu itu bukan mediasi, tapi pembodohan terhadap korban. Sudah jelas KWH milik PLN ikut terbakar, ada 6 saksi lihat api dari atas genting dari jaringan pal, ada laporan desa dan polisi. Tapi jawabannya tidak ada pasal ganti rugi. Sudah 10 tahun kerja kok jawabnya begitu. Ditambah lagi kami dilarang ambil foto saat mediasi di kantor PLN Tegowanu dengan alasan harus izin PLN Grobogan dan Semarang. Ini kantor pelayanan publik, bukan kantor pribadi Nf. Kami akan laporkan dugaan penghalangan pers ini ke Dewan Pers dan Propam,” tegas Sukarman.

Globalnet.asia menuntut Dirut PLN dan GM UID Jateng-DIY untuk segera mengevaluasi dan memeriksa oknum NF dan IN dari PLN Tegowanu.

( karman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *