Sambirejo, 09 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menghadirkan layanan yang mudah dijangkau, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui inovasi SAHABAT (Sumpah Sertipikat Hilang Berkunjung ke Tempat), yang kali ini dilaksanakan di Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kabupaten Sragen. Inovasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, humanis, dan responsif, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Pelayanan pertanahan merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat. Oleh karena itu, setiap warga negara perlu memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pelayanan pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kondisi tertentu, sebagian masyarakat menghadapi kendala untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan, baik karena faktor usia, kondisi disabilitas, maupun keterbatasan fisik yang memengaruhi mobilitas sehari-hari. Kondisi tersebut menjadi perhatian Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam menghadirkan inovasi pelayanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui SAHABAT, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya menjawab tantangan tersebut dengan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Layanan ini merupakan pelayanan prioritas bagi pemohon lanjut usia berumur 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas, serta masyarakat berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan mobilitas. Dengan pendekatan pelayanan yang lebih dekat, masyarakat yang memenuhi kriteria dapat memperoleh kemudahan dalam pelaksanaan sumpah sertipikat hilang tanpa harus menempuh perjalanan ke Kantor Pertanahan.
Pelaksanaan layanan SAHABAT di Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, menjadi wujud kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan dalam mengakses pelayanan pertanahan. Kehadiran petugas di tempat pemohon memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan perjalanan, sehingga kebutuhan pelayanan dapat difasilitasi dengan lebih nyaman. Inovasi ini sekaligus menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memperhatikan kondisi, kemampuan, serta kebutuhan setiap warga yang dilayani.
Salah satu manfaat utama layanan SAHABAT adalah membantu mengurangi beban yang harus dihadapi pemohon dalam mengakses pelayanan. Bagi masyarakat lanjut usia dan warga dengan keterbatasan mobilitas, perjalanan menuju kantor pelayanan dapat membutuhkan tenaga, waktu, biaya, serta pendampingan khusus. Dengan mendekatkan pelayanan ke tempat pemohon, kendala tersebut dapat diminimalkan sehingga masyarakat dapat menjalani proses pelayanan dengan lebih nyaman dan tenang.
Selain memberikan kemudahan akses, layanan SAHABAT juga mencerminkan pendekatan pelayanan yang mengedepankan empati dan kepedulian. Setiap masyarakat memiliki kondisi dan kebutuhan yang berbeda, sehingga pelayanan publik perlu diselenggarakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesetaraan akses. Melalui inovasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya memastikan bahwa keterbatasan fisik maupun mobilitas tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan pertanahan sesuai dengan hak dan ketentuan yang berlaku.
Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan bukti hak atas tanah dan memiliki nilai yang berarti bagi pemegang hak. Ketika sertipikat hilang, pemilik tanah perlu menempuh proses pengurusan penggantian sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ditetapkan. Salah satu tahapan dalam proses tersebut adalah pelaksanaan sumpah sertipikat hilang. Bagi pemohon yang memiliki keterbatasan mobilitas, tahapan ini dapat menjadi tantangan tersendiri apabila harus dilakukan dengan mendatangi kantor pelayanan secara langsung.
Melalui SAHABAT, pelaksanaan sumpah sertipikat hilang dapat difasilitasi di tempat pemohon bagi masyarakat yang memenuhi kriteria layanan. Dengan demikian, pemohon tetap dapat menjalani tahapan pelayanan yang diperlukan tanpa harus menghadapi kesulitan perjalanan yang berlebihan. Pelaksanaan layanan tetap memperhatikan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga kemudahan yang diberikan berjalan seiring dengan kepastian proses administrasi pertanahan.
Keunggulan lain dari inovasi SAHABAT adalah adanya kemudahan dalam penyerahan sertipikat pengganti setelah proses pengurusan selesai sesuai ketentuan. Sertipikat pengganti dapat diantarkan dan diserahkan langsung ke rumah pemohon, sehingga masyarakat tidak perlu kembali melakukan perjalanan untuk mengambil dokumen tersebut. Kemudahan ini menjadi nilai tambah yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata, terutama bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, dan masyarakat dengan keterbatasan mobilitas.
Pendekatan pelayanan dari awal hingga penyerahan dokumen tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan pelayanan publik yang memperhatikan keseluruhan kebutuhan masyarakat. Kemudahan tidak hanya diberikan pada satu tahapan, tetapi juga diupayakan agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, SAHABAT menjadi salah satu bentuk inovasi yang mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang lebih inklusif, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Lebih dari sekadar inovasi pelayanan, SAHABAT juga menjadi wujud penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya berorientasi pada pelayanan, kompeten, dan harmonis. Sikap peduli terhadap kebutuhan masyarakat, kemampuan memberikan pelayanan sesuai ketentuan, serta pendekatan yang ramah dan menghargai kondisi pemohon menjadi bagian penting dalam pelaksanaan layanan. Nilai-nilai tersebut diharapkan terus tumbuh menjadi budaya kerja yang diterapkan dalam setiap bentuk pelayanan kepada masyarakat.
Kehadiran inovasi SAHABAT juga sejalan dengan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memperkuat kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat. Pelayanan yang mudah dijangkau, transparan, profesional, dan akuntabel merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan menghadirkan solusi terhadap kendala yang dihadapi masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya memastikan pelayanan pertanahan semakin adaptif terhadap kebutuhan warga.
Komitmen untuk memberikan pelayanan yang inklusif turut mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan diberikan secara profesional merupakan bagian dari upaya membangun birokrasi yang berintegritas. Melalui berbagai inovasi, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat budaya kerja yang bertanggung jawab dan berorientasi pada hasil.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berupaya mengembangkan pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian dan kemudahan akses. Inovasi SAHABAT diharapkan dapat menjadi sarana untuk memperluas manfaat pelayanan pertanahan, mengurangi hambatan mobilitas, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih nyaman dan bermartabat bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.
Melalui pelaksanaan layanan SAHABAT di Desa Sambi, Kecamatan Sambirejo, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen menegaskan bahwa pelayanan prima tidak hanya diukur dari kecepatan penyelesaian administrasi, tetapi juga dari kepedulian dalam memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Dengan semangat melayani sepenuh hati, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.
SAHABAT — Hadir Lebih Dekat, Melayani dengan Hati, Memudahkan Masyarakat.














