Sragen, 09 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali melaksanakan pelayanan pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Jumat, 09 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi dan konsultasi terkait urusan pertanahan. Melalui layanan MPP, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pelayanan yang mudah dijangkau, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Mall Pelayanan Publik menjadi salah satu sarana untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Kehadiran layanan pertanahan di MPP memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan mengenai berbagai kebutuhan administrasi pertanahan tanpa harus mengalami kesulitan dalam mencari informasi yang sesuai dengan keperluannya. Pelayanan ini juga menjadi wujud upaya peningkatan aksesibilitas pelayanan publik yang mengedepankan kenyamanan, kepastian informasi, dan kualitas interaksi antara petugas dengan masyarakat.
Pada pelaksanaan pelayanan kali ini, salah satu masyarakat yang memanfaatkan layanan MPP adalah Ibu Surfiana, warga Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, yang datang untuk berkonsultasi mengenai proses balik nama sertipikat tanah. Konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi pemohon untuk memperoleh informasi mengenai prosedur, persyaratan administrasi, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses peralihan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Balik nama sertipikat tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang penting untuk memastikan data pemegang hak atas tanah tercatat sesuai dengan keadaan hukum yang sebenarnya. Pemahaman yang baik mengenai proses dan persyaratan administrasi menjadi hal penting bagi masyarakat agar pengurusan dapat dipersiapkan secara tepat. Oleh karena itu, layanan konsultasi melalui MPP diharapkan dapat membantu masyarakat memahami tahapan yang perlu diperhatikan serta memperoleh arahan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Melalui pelayanan konsultasi ini, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan mengenai berbagai aspek pengurusan pertanahan. Informasi yang jelas dan mudah dipahami diharapkan dapat mengurangi kebingungan masyarakat dalam mempersiapkan dokumen serta membantu pemohon memahami ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat memiliki bekal informasi yang lebih baik sebelum melanjutkan proses administrasi pertanahan sesuai prosedur.
Pelayanan melalui MPP tidak hanya berfokus pada penyampaian informasi, tetapi juga menjadi sarana membangun komunikasi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan masyarakat. Pendekatan pelayanan yang ramah, humanis, dan responsif merupakan bagian penting dalam menciptakan pengalaman pelayanan publik yang positif. Setiap kebutuhan konsultasi menjadi kesempatan bagi petugas untuk memberikan penjelasan secara profesional serta membantu masyarakat memahami informasi pertanahan secara lebih terarah.
Selain konsultasi mengenai balik nama sertipikat tanah, layanan MPP juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi terkait berbagai kebutuhan pertanahan lainnya, seperti pendaftaran tanah, roya, konsultasi sertipikat rusak, serta informasi mengenai prosedur dan persyaratan layanan pertanahan lainnya. Dengan adanya akses informasi yang lebih dekat, masyarakat diharapkan semakin mudah mengetahui langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan urusan pertanahannya.
Kehadiran layanan pertanahan di MPP juga menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang efektif tidak hanya ditentukan oleh kecepatan proses, tetapi juga oleh kejelasan informasi, ketepatan arahan, transparansi persyaratan, serta sikap petugas dalam memberikan pelayanan. Seluruh aspek tersebut menjadi perhatian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan melalui penguatan profesionalisme, kedisiplinan, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Komitmen ini sejalan dengan semangat pelayanan prima yang mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Melalui penerapan nilai tersebut, setiap pelaksanaan pelayanan diharapkan mampu mencerminkan sikap berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Peningkatan kualitas layanan juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas serta memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan terus mengedepankan budaya kerja yang baik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin berkualitas dan terpercaya.
Melalui pelaksanaan pelayanan di Mall Pelayanan Publik pada Jumat, 09 Oktober 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh informasi dan konsultasi pertanahan secara mudah dan terarah. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat memperkuat kedekatan antara instansi pemerintah dan masyarakat sekaligus mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai administrasi pertanahan.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan semangat melayani sepenuh hati, diharapkan setiap upaya peningkatan kualitas pelayanan dapat memberikan manfaat nyata serta mendukung terwujudnya kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen — Melayani dengan Sepenuh Hati, Profesional dalam Bekerja, dan Terpercaya dalam Pelayanan.














