Sragen, 2 November 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen kembali melaksanakan kegiatan pelayanan pertanahan melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) pada Senin (2/11/2026). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan akses terhadap informasi, konsultasi, dan kebutuhan administrasi di bidang pertanahan.
Kehadiran layanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memperluas jangkauan pelayanan publik. Melalui fasilitas ini, masyarakat dapat memperoleh informasi dan berkonsultasi secara langsung mengenai berbagai jenis layanan pertanahan tanpa harus selalu datang ke kantor pertanahan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan alternatif akses pelayanan yang lebih mudah dijangkau dan efisien.
Pada pelaksanaan layanan MPP kali ini, salah satu masyarakat yang memanfaatkan fasilitas pelayanan adalah Bapak Kuswanto, warga Dawungan, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Kedatangan beliau bertujuan untuk memperoleh informasi dan konsultasi terkait layanan roya. Konsultasi tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memahami lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, serta tahapan yang perlu dipenuhi dalam pengurusan roya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Roya merupakan proses pencoretan hak tanggungan yang telah berakhir dari buku tanah hak atas tanah dan sertipikat hak atas tanah. Proses ini berkaitan dengan administrasi pertanahan setelah kewajiban yang dijamin dengan hak tanggungan telah diselesaikan. Oleh karena itu, pemahaman mengenai prosedur dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi dengan tepat.
Melalui layanan konsultasi di MPP, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan kebutuhan dan memperoleh penjelasan secara langsung terkait proses pelayanan yang akan dilakukan. Penyampaian informasi yang jelas dan mudah dipahami menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran proses administrasi pertanahan serta meminimalkan kendala yang mungkin dihadapi masyarakat dalam memenuhi persyaratan layanan.
Pelaksanaan pelayanan di Mall Pelayanan Publik juga mencerminkan upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk terus beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang semakin dekat, informatif, dan responsif diharapkan mampu memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai prosedur administrasi pertanahan.
Selain memberikan kemudahan akses, keberadaan layanan MPP menjadi sarana untuk memperkuat komunikasi antara penyelenggara pelayanan dengan masyarakat. Melalui interaksi secara langsung, berbagai kebutuhan dan kendala yang dihadapi masyarakat dapat diketahui sehingga informasi dan pendampingan yang diberikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan layanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui berbagai upaya perbaikan dan pengembangan layanan. Prinsip pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel senantiasa menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pelayanan pertanahan di Mall Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, memahami prosedur administrasi, serta mendapatkan pelayanan yang prima. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin berkualitas, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.














