https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

Disorot Soal K3, Proyek Jembatan Dadirejo Diduga Baru Tertib Pakai APD Setelah Dikonfirmasi

https://globalnet.asia/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250825-WA0048-6.jpg

PATI, GLOBALNET.ASIA — Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan jembatan di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya informasi mengenai dugaan belum konsistennya penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja di lokasi proyek.

Sorotan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan kedisiplinan pelaksana proyek dalam menerapkan standar keselamatan kerja. Pasalnya, penggunaan APD merupakan bagian penting dari prosedur keselamatan yang seharusnya diterapkan selama pekerjaan konstruksi berlangsung.

Saat dikonfirmasi terkait penerapan APD di proyek tersebut, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang Bina Marga menyampaikan jawaban singkat.

“Sudah menggunakan APD, Mas,” ungkap Kabid Bina Marga saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu keterangan dari pihak dinas terkait penerapan keselamatan kerja di lokasi proyek. Namun, untuk memastikan pelaksanaan K3 berjalan sesuai ketentuan, diperlukan pengecekan langsung terhadap kondisi lapangan serta konsistensi penggunaan APD oleh seluruh pekerja.

Di sisi lain, warga berharap keselamatan pekerja benar-benar menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan proyek jembatan tersebut. Menurut warga, penggunaan APD seharusnya menjadi kebiasaan dan kewajiban selama bekerja, bukan hanya diperhatikan ketika muncul sorotan atau konfirmasi dari pihak luar.

“Harapan kami, keselamatan para pekerja benar-benar diperhatikan. Kalau memang sudah ada aturan K3, seharusnya diterapkan secara konsisten setiap hari, supaya pekerja merasa aman saat menjalankan tugasnya,” ujar seorang warga.

Warga juga berharap pihak pelaksana dan pengawas proyek melakukan pemeriksaan rutin terhadap kelengkapan APD serta memastikan para pekerja memahami risiko pekerjaan konstruksi.

Penerapan K3 merupakan aspek penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk proyek jembatan. Ketentuan keselamatan kerja antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta peraturan terkait keselamatan konstruksi.

Karena itu, pengawasan dari pihak terkait perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan standar keselamatan diterapkan sesuai ketentuan. Keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebagai formalitas, melainkan sebagai bagian mendasar dari tanggung jawab pelaksanaan proyek.
Bersambung …..
( team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *