MERANGIN, JAMBI — GLOBALNET.ASIA
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Selango dan Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan keterangan sumber, aktivitas yang diduga menggunakan sejumlah alat berat tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang masih mempunyai hubungan kekeluargaan.
Sumber menyebutkan, terdapat sekitar 11 unit alat berat yang terpantau beroperasi di dua wilayah tersebut. Rinciannya, empat unit diduga beroperasi di kawasan Sungai Tembesi, tiga unit berada di daratan, sedangkan empat unit lainnya disebut beroperasi di Desa Pulau Bayur.
Namun, jumlah unit, lokasi operasi, status perizinan, serta pihak-pihak yang diduga terkait masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi instansi berwenang.
## Dugaan Keterkaitan Keluarga Menjadi Perhatian
Menurut sumber, aktivitas PETI di Desa Selango dan Desa Pulau Bayur diduga memiliki hubungan kekeluargaan dengan H. HRM dan AS. Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri untuk memastikan siapa pemilik alat berat, siapa yang mengendalikan kegiatan di lapangan, serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tersebut.
Meski demikian, dugaan hubungan kekeluargaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam kegiatan pertambangan ilegal. Pembuktian harus didasarkan pada fakta, dokumen, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sumber juga mengungkapkan bahwa sebagian warga merasa resah. Mereka disebut enggan menyampaikan informasi secara terbuka karena khawatir terhadap dugaan adanya pihak-pihak berkekuatan besar di belakang aktivitas tersebut.
Keterangan mengenai keresahan warga dan dugaan adanya pihak yang membekingi kegiatan itu masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang teruji.
## Nama MST LB Disebut dalam Penelusuran Lapangan
Dalam penelusuran lapangan yang disampaikan tim, nama MST LB disebut sebagai pihak yang diduga menjadi koordinator aktivitas PETI di Desa Selango.
Tim juga menyampaikan bahwa MST LB secara langsung membenarkan alat berat yang beroperasi di kawasan pulau merupakan miliknya.
Keterangan tersebut perlu diperjelas melalui konfirmasi langsung mengenai jumlah unit yang dimaksud, lokasi operasional, status kepemilikan, serta apakah alat berat tersebut digunakan untuk kegiatan pertambangan dan memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Kepemilikan alat berat, apabila terkonfirmasi, tetap harus dibedakan dari pembuktian keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Penetapan tanggung jawab hukum merupakan kewenangan aparat berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
## Pernyataan H. HRM Perlu Dikonfirmasi Kembali
Dalam pernyataan sebelumnya, H. HRM disebut menyampaikan bahwa warga yang ingin melaporkan aktivitas tersebut dipersilakan untuk melapor.
Pernyataan itu menjadi bagian penting untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut mengenai sikap yang bersangkutan terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Selango dan Pulau Bayur, termasuk apakah dirinya mengetahui adanya kegiatan tersebut dan apakah terdapat hubungan kepemilikan maupun pengelolaan dengan pihak-pihak yang disebut sumber.
Hingga berita ini disusun, tim belum memperoleh klarifikasi terbaru yang memastikan apakah aktivitas PETI di kedua desa tersebut masih berlangsung atau telah berhenti. Konfirmasi mengenai tanggapan H. HRM, AS, dan MST LB atas informasi yang dihimpun juga masih diperlukan.
## Aparat Diminta Menelusuri Fakta, Bukan Sekadar Informasi
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi pertambangan terkait menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan.
Penelusuran diharapkan mencakup pemeriksaan lokasi, verifikasi jumlah dan kepemilikan alat berat, pemeriksaan dokumen perizinan, identifikasi pihak yang mengendalikan kegiatan, serta penilaian terhadap kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, penanganan perkara harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa membedakan latar belakang maupun hubungan kekeluargaan pihak-pihak yang diperiksa.
Publik juga berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai perkembangan penanganan dugaan PETI tersebut, sepanjang tidak mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan.
## Menunggu Klarifikasi dan Hak Jawab
Awak media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterkaitan keluarga, kepemilikan alat berat, dan peran koordinator dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi H. HRM, AS, MST LB, pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan mendorong pengawasan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan bukti, sedangkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat dan lembaga peradilan sesuai proses yang berlaku.
( team)














