Sragen, 05 November 2026 – Dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital serta meningkatkan kualitas pengelolaan data pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik bersama Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang (Pusdatin) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada Kamis (05/11/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola data pertanahan melalui proses digitalisasi dokumen dan informasi pertanahan yang dilaksanakan secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan bahwa data pertanahan yang telah dialihmediakan maupun dikelola secara elektronik memiliki kualitas, kelengkapan, dan kesesuaian dengan dokumen sumber.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut, dilakukan pemantauan terhadap perkembangan serta capaian progres verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen. Proses evaluasi juga mencakup pemeriksaan kualitas dan kesesuaian data, identifikasi ketidaksesuaian informasi, serta penelaahan terhadap berbagai kendala teknis maupun administratif yang berpotensi memengaruhi kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk melakukan koordinasi secara langsung antara jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dengan tim Pusdatin ATR/BPN. Melalui koordinasi tersebut, berbagai aspek pelaksanaan verifikasi dapat dibahas secara lebih mendalam, termasuk upaya penyelesaian kendala, penyamaan pemahaman terhadap standar pelaksanaan, serta penguatan langkah-langkah strategis guna memastikan proses verifikasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan target yang telah ditetapkan.
Keberadaan Buku Tanah dan Surat Ukur dalam bentuk elektronik memiliki peran penting dalam mendukung modernisasi administrasi pertanahan. Data yang terdokumentasi secara digital diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, mempermudah proses penelusuran informasi, serta mendukung integrasi data pertanahan dalam sistem pelayanan berbasis elektronik. Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa informasi yang tersimpan dalam sistem memiliki tingkat akurasi dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen juga terus mendorong peningkatan kedisiplinan, ketelitian, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan verifikasi data. Setiap tahapan pekerjaan memerlukan perhatian terhadap detail agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan maupun pengelolaan informasi. Dengan demikian, hasil digitalisasi tidak hanya berorientasi pada perubahan media dokumen dari bentuk fisik menjadi elektronik, tetapi juga memastikan kualitas substansi data tetap terjaga.
Sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dan Pusdatin ATR/BPN menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan transformasi digital di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Dukungan koordinasi, pendampingan, serta evaluasi secara berkelanjutan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proses verifikasi sekaligus meningkatkan standar kualitas pengelolaan data pertanahan elektronik.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan digitalisasi administrasi pertanahan melalui peningkatan kualitas, validitas, dan keterpaduan data. Upaya ini sejalan dengan arah transformasi digital Kementerian ATR/BPN dalam membangun sistem administrasi pertanahan yang modern, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan terselenggaranya kegiatan monitoring dan evaluasi ini, diharapkan progres verifikasi Buku Tanah dan Surat Ukur Elektronik dapat terus meningkat serta menghasilkan data pertanahan yang akurat, lengkap, tertib, dan terintegrasi. Pada akhirnya, penguatan kualitas data elektronik tersebut diharapkan mampu menjadi fondasi dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sragen.














