PATI, GLOBALNET.ASIA – Pelaksanaan jam kerja dan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa kembali menjadi sorotan. Hal ini menyusul adanya permintaan klarifikasi terkait dugaan ketidaksesuaian jam kerja seorang oknum sekretaris desa (sekdes) di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena kantor pemerintahan desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran perangkat desa pada jam kerja sangat penting agar warga dapat memperoleh pelayanan administrasi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Saat klarifikasi diarahkan kepada pihak kecamatan, Camat terkait belum dapat memberikan jawaban yang menjelaskan persoalan tersebut secara tegas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pembinaan dan pengawasan yang dilakukan terhadap aparatur pemerintahan desa di wilayah kerjanya.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, camat memiliki peran penting dalam mengoordinasikan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, serta memastikan koordinasi pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila muncul dugaan persoalan kedisiplinan atau pelayanan di kantor desa, masyarakat dapat mengharapkan adanya penelusuran, pembinaan, dan koordinasi dengan pihak berwenang. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak dibiarkan berlarut-larut dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sebagai acuan, ketentuan jam kerja ASN secara nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Pelaksanaannya juga memperhatikan ketentuan teknis serta pengaturan jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing.
Sementara itu, disiplin PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 9 kepala daerah yang relevan, serta ketentuan mengenai perangkat desa.
Bersambung ……
( Red)














