Sragen, 09 Oktober 2026 – Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Pemutakhiran Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas data pertanahan serta tata ruang, khususnya dalam mendukung perlindungan lahan sawah sebagai salah satu sumber daya penting bagi keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional.
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, serta Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam pelaksanaan verifikasi dan penyelarasan data guna mendukung penetapan serta pemutakhiran peta LSD secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan bagian penting dalam upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian, terutama untuk mendukung ketersediaan lahan produksi pangan di tengah dinamika pembangunan dan kebutuhan pemanfaatan ruang. Perlindungan lahan sawah diperlukan agar perubahan penggunaan tanah dapat dikendalikan secara tepat, sehingga keberadaan lahan pertanian tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, pemutakhiran Peta LSD menjadi langkah strategis untuk memastikan ketersediaan data yang semakin akurat, mutakhir, dan selaras dengan kondisi pertanahan serta tata ruang. Data yang berkualitas diperlukan sebagai dasar dalam mendukung proses pengambilan kebijakan, pelaksanaan pengendalian pemanfaatan tanah, serta koordinasi antarinstansi dalam menjaga keberlanjutan fungsi lahan sawah. Oleh karena itu, proses verifikasi dan penyelarasan data menjadi tahapan penting yang perlu dilaksanakan secara cermat dan bertanggung jawab.
Dalam rapat koordinasi ini, pembahasan difokuskan pada perkembangan pengolahan data pemutakhiran Peta LSD pada kabupaten/kota di delapan provinsi, yaitu Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemaparan perkembangan pengolahan data tersebut menjadi sarana untuk mengetahui progres pelaksanaan pemutakhiran, mengidentifikasi berbagai hal yang memerlukan perhatian, serta memperkuat koordinasi dalam penyelesaian proses pengolahan data di masing-masing wilayah.
Khusus dalam pelaksanaan pemutakhiran data, kesesuaian antara data lahan sawah, data pertanahan, dan informasi tata ruang menjadi aspek yang perlu diperhatikan. Penyelarasan berbagai sumber data tersebut diperlukan agar informasi yang digunakan dalam proses pemutakhiran dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi lahan. Dengan demikian, hasil pengolahan data diharapkan dapat mendukung penyusunan peta LSD yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang bagi para peserta untuk menyampaikan pertanyaan, bertukar informasi, serta membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan pelaksanaan pemutakhiran Peta LSD. Sesi ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antarunit kerja dan pemangku kepentingan, terutama terkait proses verifikasi data, penyelarasan informasi pertanahan dan tata ruang, serta penyelesaian kendala yang mungkin muncul dalam pengolahan data.
Koordinasi yang berkesinambungan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemutakhiran data berjalan secara efektif dan sesuai dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan. Melalui komunikasi dan pertukaran informasi, setiap pihak diharapkan dapat memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing sehingga proses pemutakhiran dapat dilaksanakan secara lebih terstruktur, konsisten, dan terintegrasi.
Bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang tertib, terarah, serta berkelanjutan. Pemutakhiran data LSD memiliki arti penting dalam mendukung penyediaan informasi pertanahan yang berkualitas sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.
Perlindungan lahan sawah juga berkaitan erat dengan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang. Keberadaan lahan pertanian yang terjaga dapat mendukung kegiatan produksi pangan, mempertahankan fungsi lahan sesuai peruntukannya, serta membantu mengarahkan pemanfaatan ruang agar berjalan selaras dengan kebijakan pembangunan. Oleh sebab itu, ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu faktor pendukung dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya tanah yang bertanggung jawab.
Selain itu, penyelarasan data pertanahan dan tata ruang diharapkan dapat memperkuat dasar informasi bagi pelaksanaan pengendalian pemanfaatan tanah. Dengan data yang terus diperbarui dan diverifikasi, proses perencanaan maupun pengawasan pemanfaatan ruang dapat didukung oleh informasi yang lebih relevan. Hal ini menjadi penting untuk mendorong pelaksanaan kebijakan pertanahan yang memperhatikan aspek kepastian, keberlanjutan, dan kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan rapat koordinasi ini, diharapkan proses pemutakhiran Peta Lahan Sawah yang Dilindungi dapat terus berjalan secara optimal dengan dukungan koordinasi yang kuat, kualitas data yang terjaga, serta kesamaan pemahaman antarunit kerja. Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mendukung perlindungan lahan sawah, mengendalikan alih fungsi lahan sesuai dengan ketentuan, serta mewujudkan keselarasan antara data pertanahan dan tata ruang.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan dan program Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui penguatan koordinasi, peningkatan kualitas data, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku, diharapkan pengelolaan pertanahan di Kabupaten Sragen dapat semakin tertib dan berkelanjutan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen — Bersama Menjaga Lahan, Mendukung Ketahanan Pangan, dan Mewujudkan Pengelolaan Pertanahan Berkelanjutan.














