Sragen, 24 September 2026 — Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen secara resmi meluncurkan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari) sebagai inovasi pelayanan pertanahan yang dirancang untuk memberikan proses peralihan hak atas tanah secara lebih terintegrasi, cepat, transparan, dan terukur.
Peluncuran layanan PERINTIS menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam melakukan transformasi pelayanan publik. Melalui inovasi ini, proses peralihan hak, khususnya dalam pelayanan balik nama sertipikat tanah, diintegrasikan melalui koordinasi dan pemanfaatan sistem digital dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kehadiran PERINTIS diharapkan dapat memberikan pengalaman pelayanan yang lebih sederhana kepada masyarakat. Proses yang sebelumnya melibatkan sejumlah tahapan dan koordinasi antarinstansi kini diarahkan agar dapat berjalan secara lebih terintegrasi dengan batas waktu layanan yang jelas.
Layanan PERINTIS mengedepankan kepastian waktu maksimal 10 hari dengan tetap memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan yang ditentukan. Kepastian tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam memberikan pelayanan yang lebih pasti kepada masyarakat serta meningkatkan transparansi dalam setiap tahapan proses.
Integrasi Layanan Antarinstansi
Salah satu faktor penting dalam pelaksanaan PERINTIS adalah penguatan sinergi dan integrasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen melalui BPKPD, serta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
Integrasi tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan sistem host-to-host antara BPN, BPKPD, dan PPAT. Dengan adanya integrasi ini, proses pertukaran dan verifikasi data dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga diharapkan mampu mengurangi waktu tunggu dalam proses pelayanan.
Dalam mekanisme PERINTIS, proses verifikasi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BPKPD ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 1 hingga 2 hari kerja. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan proses peralihan hak atas tanah.
Integrasi antarsistem juga diharapkan dapat mengurangi proses yang berulang serta memperkuat koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat. Dengan demikian, setiap tahapan dapat berjalan secara lebih terstruktur dan dapat dipantau sesuai dengan alur pelayanan yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan Teknologi untuk Kepastian Lokasi
Selain integrasi dalam proses administrasi dan perpajakan, PERINTIS juga memanfaatkan teknologi untuk mendukung kepastian data pertanahan. Salah satunya melalui penggunaan fitur geotagging yang dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Pemanfaatan fitur tersebut menjadi bagian dari upaya untuk memastikan kesesuaian lokasi tanah secara lebih presisi. Masyarakat dapat berperan langsung dalam mendukung proses pelayanan dengan memberikan informasi lokasi tanah sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang tersedia.
Pemanfaatan teknologi digital dalam proses pelayanan diharapkan dapat memperkuat kualitas data, meningkatkan efisiensi, sekaligus mendukung terciptanya pelayanan pertanahan yang semakin transparan dan akuntabel.
Transformasi digital tersebut juga menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk terus menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat yang semakin menginginkan proses pelayanan yang mudah dan memiliki kepastian.
Service Level Agreement untuk Menjaga Kepastian Proses
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan target waktu, PERINTIS menerapkan Service Level Agreement (SLA) dalam proses verifikasi akta di Kantor Pertanahan.
Melalui mekanisme tersebut, proses verifikasi akta ditetapkan dengan batas waktu maksimal 3 hari kerja. Penerapan batas waktu ini menjadi instrumen untuk menjaga kedisiplinan proses sekaligus memberikan kepastian terhadap tahapan pelayanan yang sedang berjalan.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat catatan perbaikan atau kendala administratif yang perlu ditindaklanjuti, sistem menerapkan mekanisme fictitious positive sesuai dengan ketentuan dan desain layanan yang ditetapkan. Mekanisme tersebut dimaksudkan agar proses tidak tertahan akibat tidak adanya tindak lanjut dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Dengan adanya SLA, setiap pihak yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki batas waktu dan tanggung jawab yang lebih jelas. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang terukur dan berorientasi pada kepastian proses.
Kolaborasi Menjadi Kunci Transformasi Pelayanan
Pelaksanaan PERINTIS menunjukkan bahwa transformasi pelayanan pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Integrasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, Pemerintah Kabupaten Sragen, BPKPD, serta PPAT menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan setiap tahapan dapat berjalan secara terkoordinasi.
Kolaborasi tersebut tidak hanya bertujuan mempercepat proses administrasi, tetapi juga membangun ekosistem pelayanan yang saling terhubung. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelayanan diharapkan dapat berlangsung secara lebih efektif sekaligus memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai tahapan yang harus dilalui.
Bagi masyarakat, hadirnya PERINTIS diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memperoleh layanan peralihan hak atas tanah. Kepastian waktu, transparansi proses, serta pemanfaatan teknologi menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan rasa aman dalam proses pengurusan hak atas tanah.
Bagian dari Transformasi Pelayanan Pertanahan
Peluncuran PERINTIS juga menjadi bagian dari langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen dalam mendorong transformasi pelayanan pertanahan. Inovasi ini sejalan dengan semangat untuk menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, profesional, dan akuntabel.
Transformasi tidak hanya dilakukan melalui penggunaan teknologi, tetapi juga melalui penyederhanaan proses, penguatan koordinasi, penetapan standar waktu, serta peningkatan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam pelayanan.
Dengan adanya PERINTIS, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian yang lebih baik dalam proses peralihan hak atas tanah, sementara instansi dan pihak terkait memiliki mekanisme kerja yang lebih terstruktur dan terukur.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan PERINTIS agar inovasi ini dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Hadirnya PERINTIS menjadi salah satu wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen bersama Pemerintah Kabupaten Sragen dan PPAT dalam membangun pelayanan publik yang semakin modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
PERINTIS — Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari.














