PATI – Salah Satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dinyatakan tidak hadir dalam sidang paripurna hak angket kebijakan Bupati Sudewo, Jumat (31/10/2025). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, saat membuka rapat paripurna.
Ia menyebut bahwa 49 dari 50 anggota DPRD Pati hadir dan menandatangani daftar hadir. “Menurut catatan yang kami terima dari Sekretaris DPRD, anggota DPRD Pati yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir berjumlah 49 orang dari 50 orang anggota,” ujar Ali, saat memimpin rapat paripurna, Jumat siang.
Ali tidak menyebut secara spesifik anggota DPRD yang absen dalam rapat dengan agenda “Penyampaian Laporan Pansus Hak Angket Anggota DPRD Kabupaten Pati Tentang Kebijakan Bupati Pati.” Sidang Paripurna Tetap Dilanjutkan Meskipun satu anggota tidak hadir, sidang paripurna tetap dilanjutkan karena jumlah peserta yang hadir telah memenuhi kuorum sesuai aturan sidang. “Pukul 13.52 WIB saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Ali.
Usai membuka rapat, Ketua DPRD Pati mempersilakan juru bicara Pansus Hak Angket untuk memaparkan hasil laporan terkait kebijakan Bupati Sudewo. Situasi sidang paripurna terpantau berjalan kondusif. Para peserta rapat tampak khidmat menyimak paparan dari juru bicara.
( team)














