Kampar (Riau), Globalnet.asia
Sedang gencar-gencarnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam menindak tegas para pelaku-pelaku korupsi yang sangat merugikan negara, dimana hal ini cukup menjadi perhatian yang serius dikalangan para pengguna anggaran dikarenakan banyaknya para pengguna anggaran yang mengalokasikan tidak tepat pada sasarannya.
Seperti halnya pada SMP Negeri 1 kampar dugaan adanya penyimpangan pada anggaran Dana BOS yang dikelola oleh Muhammad Yasir M.Pd selaku kepala sekolah.
Penyimpangan tersebut semakin mencuat dengan dilihatnya kondisi sarana dan prasarana yang tidak terawat di sekolah tersebut, begitu juga dengan pengembangan perpustakaan atau layanan pojok baca yang diduga tidak jelas penyalurannya.
Kondisi sarana dan prasarana yang tidak terawat menjadi perhatian khusus bagi pemerintah kabupaten Kampar terutama Dinas Pendidikan kabupaten Kampar.
Seperti halnya perpustakaan yang sudah tidak layak di gunakan kondisi loteng pun sudah bolong2, saat ini rumah jaga di SMPN 1 Kampar terbengkalai karena dana nya sudah di gunakan ke yang lain maka terbengkalai lah rumah jaga sampai sekarang belum siap.
Saat awak media mengkonfirmasi ke sekolah tersebut di sampai kan salah satu orang yg tidak mau disebutkan nama nya mengungkap bahwasannya memang itulah kondisi sekolah saat ini rumah jaga nya terbengkalai.
Guru honorer di SMPN 1 kampar berjumlah 10 orang di tahun 2024 yang di bayar kan, sementara pembayaran honor tahap 1 berjumlah Rp 81.400.000,
pembayaran guru honorer hanya Rp 500.000 perbulan dan pembayaran CS perbulan hanya Rp1.350.000
gaji security Rp 1.650.000
Dugaan penyelewengan dana BOS tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, karena apabila dibiarkan begitu saja hal tersebut dapat menimbulkan kerugian negara, dimana dana BOS yang disalurkan merupakan anggaran yang bersumber dari pajak
Atas hal ini dapat dinilai bahwa perilaku dari seorang kepala sekolah tidak mencerminkan seorang pendidik yang memimpin dari salah satu sekolah yakni SMP Negeri 1 kampar. Apakah kepala sekolah sengaja menghindari awak media untuk mengkonfirmasi seputaran pengelolaan dana BOS….?
Tujuan konfirmasi tersebut bukan tanpa alasan, mengingat dana BOS yang dikelola kepala sekolah SMP Negeri 1 Kampar sebesar Rp. 643.500.000 pada tahun 2024 dan menurut informasi yang didapatkan awak media ini anggaran untuk sarana dan prasarana pada tahun 2024 sebesar Rp31.181.145 namun tidak sesuai dengan fakta dilapangan, apabila benar anggaran tersebut dialokasikan tepat sasaran tak mungkin bolong Bolong kondisi nya.
Dan Juga terkait dana Honorer di SMP Negri 4 Rumbio Jaya Tahun 2024 berjumlah 7 orang dan jaga sekolah 2 orang. Jadi seluruh tenaga Honorer berkisar 10 orang itu berdasarkan informasi yang kami dapat,
Sementara untuk pembayaran Honor di anggarkan dari dana BOS Rp 500.000.
Dari data yang awak Media dan LSM, gaji Honorer cuma Rp 400.000/500.000/bulan
Jadi dalam ini siapa yang harus bertanggungjawab ( Pembuktiannya pihak sekolah harus tranfaransi dan keterbukaan tentang dana Honor ini karna ini uang negara bukan pribadi)
Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kampar juga dinilai telah mengabaikan undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) No 14 Tahun 2008 yang dimana menuntut agar setiap pengguna anggaran dan juga pejabat publik agar transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Pemerintah kabupaten Kampar diminta untuk segera bertindak dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi dugaan korupsi Dana BOS tersebut. dalam hal ini juga diharapkan pemerintah kabupaten Kampar secara khusus dinas pendidikan kabupaten Kampar agar segera mengevaluasi kinerja dari Kepala Sekolah SMPN 1 Kampar dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.
Jurnalis
Nita Erlisa